www.siarandaerah.id – Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor sedang melakukan kolaborasi untuk meningkatkan potensi kerja antar unit yang ada. Kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan aset tanah serta meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai sumber.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa pertemuan ini menghasilkan banyak pembahasan penting. Beberapa aspek yang diangkat termasuk peta digital tanah, optimalisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dengan adanya sinergi melalui peta bidang PBB, kami dapat meningkatkan pendapatan daerah secara efektif,” ungkap Dedie Rachim. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mendukung penggunaan BPHTB sebagai sumber pendapatan yang potensial bagi kota.
Sinergi untuk Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Di Kota Bogor, banyak masjid, musala, dan lembaga pendidikan yang tanahnya belum bersertifikat wakaf. Oleh karena itu, pengurus rumah ibadah diharapkan mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan hak sertifikat.
“Langkah ini akan mempermudah distribusi anggaran bantuan sosial untuk sarana keagamaan,” tambah Dedie. Pemberian sertifikat wakaf tidak hanya memberikan keamanan bagi pengelola, tetapi juga mempermudah akses terhadap bantuan dari pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyatakan dukungan penuh dari pihaknya terhadap program pemerintah daerah. Mereka berkomitmen untuk mempercepat pengadaan tanah serta meningkatkan pendapatan dari sektor pertanahan yang bersumber dari BPHTB dan PBB.
Prioritas Program Kerja dan Penanganan Rencana Detail Tata Ruang
Dalam pertemuan tersebut, Akhyar juga menyampaikan ada empat program kerja prioritas yang tengah dijalankan. “Kami berharap semua program tersebut didukung penuh oleh Wali Kota dan jajarannya,” ucapnya.
Saat ini, BPN bersama Pemkot sedang berupaya menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor. Hanya ada tiga Wajib Pajak (WP) yang tersisa untuk menyelesaikan proses ini, dan mereka berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian ini.
“Kami juga membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di provinsi, dan kami siap memberikan dukungan untuk mendapatkan persetujuan penting yang diperlukan,” jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat membawa efisiensi dalam pengelolaan ruang kota.
Penguatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Pertanahan
Kota Bogor memandang bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimaksimalkan melalui pengelolaan yang sistematis. Akhyar menegaskan pentingnya integrasi antara infrastruktur pertanahan dan peta-peta yang dimiliki untuk memastikan PAD dapat meningkat.
“Dengan melakukan integrasi peta-peta yang ada, kami dapat memastikan pendataan yang valid dan terperbarui,” ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pembangunan tetapi juga untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Dede Supriatna, juga menanggapi positif kolaborasi ini. Ia menyatakan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat karena upaya ini penting untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf bagi sarana ibadah.
Target Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepentingan Umum
“Kami menargetkan 500 titik sertifikasi tanah wakaf tahun ini, dan proses sosialisasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak,” kata Dede. Saat ini, sudah ada 100 titik tanah yang telah berhasil disertifikasi, dan tenaga pengelola diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut hingga akhir tahun.
Kerjasama ini bukan hanya memberikan manfaat bagi pengelola tanah wakaf, tetapi juga membantu pemerintah dalam pendistribusian anggaran. “Kami ingin memastikan bahwa semua sarana keagamaan mendapat dukungan yang tepat,” tambahnya.
Di akhir pertemuan, semua pihak optimis bahwa kolaborasi yang terjalin bakal menghasilkan perkembangan yang signifikan untuk Kota Bogor. Sikap sinergis ini diharapkan dapat menjadi model yang baik untuk daerah lainnya dalam pengelolaan aset dan pembangunan kota secara umum.