KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan sedang melaksanakan operasi terhadap angkutan kota. Operasi ini ditujukan untuk angkot yang tidak mematuhi aturan administrasi di Jalan Ir. H. Juanda.
Operasi ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang didampingi oleh personel dari Dinas Perhubungan dan juga bantuan dari Satuan Lalu Lintas. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan angkot-angkot yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Detil dan Hasil Operasi Angkot
Dalam penegakan hukum ini, lebih dari 10 angkot ditindak karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, seperti KIR, STNK, dan SIM. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administrasi bagi semua pengusaha angkutan umum untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Jenal Mutaqin menyatakan bahwa dalam rentang waktu satu bulan ini, sudah tiga kali mereka melakukan penertiban. Dalam operasi terbaru, terdapat angkot yang surat-suratnya telah habis masa berlaku, dan kondisi kendaraan juga sudah sangat tua. Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan untuk mencegah penggunaannya lebih lanjut, dan pengemudinya diarahkan untuk segera mengurus kelengkapan surat ke Dinas Perhubungan.
Sikap Pengemudi dan Dampak Terhadap Masyarakat
Saat penindakan, Jenal Mutaqin mengungkapkan bahwa pengemudi angkot umumnya cukup kooperatif dan mengakui kesalahannya. Pengemudi yang dapat menunjukkan kelengkapan surat diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dengan pengingat agar semua pengemudi tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Mereka diingatkan untuk tidak berhenti sembarangan, kecuali untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dan juga untuk tidak mengoperasikan angkot bagi mereka yang masih di bawah umur.
Operasi ini menunjukkan efek positif, tidak hanya bagi kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi penumpang. Jenal Mutaqin menegaskan bahwa penertiban ini sangat efektif dan harus dilanjutkan demi kepentingan umum. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa transportasi publik berfungsi dengan baik dan aman, mengurangi jumlah angkot yang tidak layak jalan dan tidak sesuai regulasi.
Selain itu, angka reduksi angkot juga menjadi perhatian. Dari total 3.412 angkot, kini jumlahnya sudah berkurang menjadi 2.793 kendaraan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem transportasi kota dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan demikian, keberlanjutan operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan transportasi di wilayah Bogor.