www.siarandaerah.id – KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor telah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 1.792 minuman keras tanpa izin. Aksi ini dilaksanakan di Balai Kota Bogor pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan untuk mengatasi gangguan masyarakat selama bulan suci. Dalam konteks ini, penegakan peraturan menjadi hal yang sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemusnahan Miras: Tindakan Tegas Pemkot
Dalam pemusnahan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, seperti Wakil Wali Kota dan Kapolresta Bogor Kota, memimpin langsung proses pemusnahan. Tindakan ini disambut baik oleh masyarakat, yang melihatnya sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman, terutama selama bulan Ramadan yang suci.
Dedie Rachim menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya tentang pemusnahan barang ilegal, tetapi juga sebagai komitmen Pemkot dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan tidak menyimpan barang bukti yang berpotensi berbahaya, upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan penyebaran barang tersebut di kalangan masyarakat.
Strategi Penegakan Hukum dan Penertiban Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, selain pemusnahan miras, Pemkot Bogor juga menutup tujuh tempat hiburan malam dan membongkar 23 kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini menunjukkan konsistensi dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang sedang beribadah. Pemkot berupaya keras untuk memberikan kenyamanan bagi warganya agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang meresahkan.
Pemusnahan miras tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas sumber penyakit masyarakat. Selain itu, Dedie Rachim menambahkan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarberbagai pihak dalam upaya membangun kota yang lebih baik. Harapannya, langkah-langkah yang diambil saat ini dapat menimbulkan efek positif bagi kehidupan masyarakat di kota ini.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, juga memberikan laporan mengenai aktivitas penertiban yang telah dilakukan. Diketahui bahwa Satpol PP dengan dukungan dari Polresta dan Kodim setempat berhasil mengamankan 1.792 botol miras, serta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan. Upaya penegakan aturan ini untuk memastikan bahwa bulan Ramadan dapat dijalani dengan khusuk dan tanpa gangguan yang berarti.