TANJABTIM – Pengungkapan dugaan penyimpangan Dana Desa Anggaran tahun 2016-2019 di Desa Sungai Sayang, terkait pengerjaan sumur bor dan MCK di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berlanjut dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pada bulan Maret lalu, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Proses penegakan hukum ini menunjukkan ada keseriusan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana publik.
Penyelidikan Terhadap Pembangunan Sumur Bor dan MCK
Pihak Cabjari terus mengembangkan penyelidikan terkait kegiatan pembangunan sumur bor dan MCK di Desa Sungai Sayang. Proses ini melibatkan penelusuran dokumen dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam wawancara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Adi Candra, S.H., M.H, memberikan klarifikasi bahwa pemeriksaan terhadap Kasi Pembangunan dan Bendahara Kecamatan Sadu akan segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya. Melalui pesan WhatsApp yang ia sampaikan, ia menekankan bahwa proses ini “terus berjalan” dan penting untuk menemukan fakta-fakta yang dapat menjelaskan situasi yang terjadi.
Langkah-Langkah Selanjutnya dalam Proses Penegakan Hukum
Di samping pemanggilan Kasi Pembangunan dan Bendahara Kecamatan Sadu, Cabjari juga menjadwalkan pemanggilan Camat Sadu. Namun, Camat Sadu tidak dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan sebelumnya. Pemanggilan ini direncanakan setelah pemeriksaan terhadap Bendahara Kecamatan, dengan tujuan untuk meninjau dokumen relevan yang akan dihadirkan. Langkah-langkah ini menunjukkan kejelasan dan ketegasan pihak berwenang dalam menegakkan hukum terkait penggunaan sumber daya publik.
Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Melalui proses ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang bagaimana dana publik digunakan, serta tindakan yang diambil terhadap potensi penyalahgunaan.