KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada Rabu (28/05/2025), mengajak kepala daerah di Sulawesi Tenggara untuk berkolaborasi mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan inklusif. Sistem tersebut terdiri dari empat klaster utama, yaitu kepemilikan tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, dan pengembangan tanah. Dalam implementasinya, tantangan akan mengemuka dan hal ini bisa diatasi dengan lebih baik jika seluruh pihak ikut terlibat, termasuk pemerintah daerah.
“Ini tidak bisa kita lakukan tanpa kolaborasi. Dengan siapa? Dengan pemerintah daerah, dengan kepala daerah, baik itu gubernur dan bupati maupun wali kota,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang Bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pentingnya Kolaborasi dalam Pengelolaan Pertanahan
Keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan pertanahan sangatlah krusial. Tanpa sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, berbagai program seperti Reforma Agraria, pengadaan tanah, dan perencanaan tata ruang akan sulit untuk dilaksanakan. Menurut Menteri Nusron, langkah ini penting untuk membangun sinergi dalam berbagai program, terutama untuk mencapai tujuan pertanahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Nusron berkendara ke 15 provinsi untuk membangun sinergi, dan Sulawesi Tenggara adalah provinsi ke-16 yang ia kunjungi. Harapannya, kolaborasi ini dapat mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam pengelolaan pertanahan dengan lebih efektif.
Strategi Pelaksanaan Reforma Agraria
Dalam hal Reforma Agraria, sangat penting untuk memperkuat koordinasi antara kementerian dan pemerintah provinsi. Kepala daerah, sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, memiliki tanggung jawab dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini. “Kepala daerah bertugas menentukan subjek dalam Reforma Agraria, sedangkan kementerian bertugas menentukan objek tanah yang dialokasikan,” tambah Nusron.
Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah aset Pemda, mencakup 5 sertifikat untuk aset Pemerintah Provinsi dan 71 sertifikat untuk aset Pemerintah Kabupaten. Sertifikat tanah wakaf juga diserahkan kepada perwakilan lembaga keagamaan yang hadir, mencakup masjid, gereja, musala, dan pura. Ini merupakan sinyal positif dalam mendukung pengelolaan tanah yang lebih baik dan lebih terencana.
Dalam momen tersebut, Menteri Nusron memaparkan urusan pertanahan dan tata ruang, sambil membuka sesi diskusi untuk membahas isu-isu strategis di Sulawesi Tenggara. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan rencana aksi yang dapat diimplementasikan secara efektif oleh semua pihak terkait.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan implementasi di lapangan. Kontribusi lokal menjadi sangat berarti untuk menjadikan program-program ini sukses dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, diharapkan tantangan dalam pengelolaan pertanahan dapat diatasi secara bersama-sama.