Subang – Peningkatan pemahaman hukum masyarakat dan perangkat desa menjadi prioritas penting dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu program yang mendukung hal ini adalah Jaksa Garda (JAGA) Desa, yang baru-baru ini dilaksanakan di Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut diadakan di kantor Desa Cisaga pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan desa dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran. Di tengah dinamika pemerintahan desa, penting bagi setiap perangkat desa untuk memahami aturan hukum yang berlaku agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
Pentingnya Pemahaman Hukum di Masyarakat
Kepala Desa Cisaga, Nuning Runingsih, dalam sambutannya menegaskan betapa krusialnya pemahaman hukum bagi masyarakat. “Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kita semua, karena banyak permasalahan di desa yang muncul akibat minimnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Upaya penyuluhan ini menjadi langkah mitigasi awal dalam mencegah potensi pelanggaran hukum,” kata Nuning.
Penyuluhan hukum merupakan aktivitas yang tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, diharapkan terjadi perubahan positif dalam perilaku. Oleh karena itu, program-program seperti ini sangat tepat dijalankan secara berkala untuk menjaga agar pengetahuan hukum tetap diperbarui.
Strategi untuk Mempromosikan Keterlibatan Masyarakat
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisaga, Wenda Ismail, mengungkapkan pendapatnya tentang efektivitas program ini. “Dengan adanya program jaksa masuk desa, kami bisa lebih aktif dalam pengawasan. Ini sangat bagus untuk meningkatkan efektivitas dan ketelitian administrasi,” ujarnya. Wenda juga berharap program ini bisa dilakukan secara rutin, misalnya setiap enam bulan sekali, agar pengelolaan desa menjadi lebih tertib dan transparan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat juga diharapkan dapat bertanya langsung seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi. Danu Puyo Utomo, S.H., sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang, menambahkan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi desa untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum dan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam administrasi.
Program penyuluhan hukum semacam ini juga berperan penting dalam mempersiapkan desa untuk menghadapi program-program lain, seperti ketahanan pangan, yang diharapkan dapat berjalan tanpa adanya kesalahan administrasi. Dengan demikian, pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan bertanggung jawab, menghindarkan dari potensi kecurangan di masa mendatang.