KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya kesiapan seluruh badan publik dalam menyambut era keterbukaan informasi. Dalam era yang serba transparan ini, setiap lembaga dituntut untuk dapat menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu bagi masyarakat.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Dedie menjelaskan bahwa ekspektasi publik terhadap informasi semakin meningkat. Ini membuat setiap badan publik harus mampu mengelola informasi secara profesional dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Pentingnya Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat
Dedie Rachim menyadari bahwa tugas utama setiap badan publik adalah melayani masyarakat. Jelas bahwa informasi yang tidak dikecualikan harus diklasifikasikan sebagai informasi terbuka dan wajib disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa terlayani dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, sepanjang tahun 2024, Kota Bogor berhasil menangani 20 permohonan informasi dari masyarakat dengan baik, tanpa ada satu pun yang berlanjut ke proses sengketa. Ini menunjukkan bahwa kesiapan dan kinerja para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus terus ditingkatkan. Penilaian kinerja ini menjadi sangat penting dalam mempertahankan status sebagai kota informatif.
Strategi Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan yang sama, Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan langkah-langkah yang tengah diimplementasikan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis para PPID dalam menangani permohonan informasi. Dengan mengikuti bimbingan teknis, diharapkan setiap PPID bisa lebih efisien dalam melayani masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kota Bogor sendiri telah meraih peningkatan predikat keterbukaan informasi publik setiap tahun. Pada 2021, Kota Bogor mendapatkan predikat “cukup informatif”, dan terus meningkat hingga mendapat predikat “lembaga pemerintah yang informatif” pada tahun 2024. Ini adalah hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ingin menjadikan masyarakat lebih terinformasi.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, saya percaya bahwa kemampuan teman-teman PPID dalam menanggapi pengaduan dan permohonan informasi akan semakin baik, sehingga status Kota Bogor sebagai kota informatif dapat terus dipertahankan,” ujar Rahmat.
Selain itu, untuk mendukung pengelolaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah menyediakan berbagai sarana pendukung, termasuk portal keterbukaan informasi yang memuat lebih dari 1.800 dataset. Portal ini telah terintegrasi dengan sistem yang lebih luas, baik di tingkat provinsi maupun pusat, sehingga menyederhanakan proses akses informasi bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, pemaparan materi oleh Yadi Supriadi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menambah wawasan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, diharapkan para PPID bisa memberikan layanan yang lebih profesional dan responsif.