JAKARTA – Bareskrim Polri telah menegaskan keabsahan dokumen ijazah Joko Widodo setelah melakukan penyelidikan dan uji forensik yang menyeluruh. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas dan keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki seseorang yang memegang jabatan publik tinggi.
Penyelidikan dan Hasil Uji Forensik Dokumen
Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi, termasuk dari pihak perguruan tinggi, SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa dokumen ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sah. Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan, “Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.” Hasil ini tentu menjadi angin segar bagi publik yang meyakini keabsahan prestasi pendidikan Jokowi.
Lebih dalam, hasil investigasi mencakup 13 lokasi penyelidikan yang melibatkan sekolah dan universitas tempat Joko Widodo menimba ilmu. Dokumen-dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, serta ijazah asli juga diperiksa dan dinyatakan identik dengan dokumen yang sudah ada. Informasi ini semakin memantapkan posisi Jokowi di mata publik, sekaligus membuka ruang dialog soal pentingnya dokumentasi yang valid dalam kehidupan profesional.
Aspek Hukum dan Proses Penyelidikan Selanjutnya
Dari laporan yang masuk, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, setelah dilakukan pendalaman, bukti yang ada tidak menunjukkan indikasi tindak pidana. Ini menunjukkan bahwa meski ada kontroversi, proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan valid.
Brigjen Pol. Djuhandhani menyatakan, “Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.” Proses penyelidikan masih berlanjut dan belum memasuki tahap penyidikan karena pihak kepolisian tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Keputusan ini mencerminkan betapa pentingnya prosedur hukum yang berlandaskan pada fakta dan bukti yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, yang mungkin menjadi titik lemah dalam laporan yang diajukan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan.