Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk membahas pelaksanaan program Penilaian HAM di tingkat pemerintah daerah. Audiensi ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati II Subang, pada Rabu (14/5/2025), menunjukkan keseriusan Pemkab Subang dalam menegakkan hak asasi manusia di wilayahnya.
Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda nasional Komnas HAM yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi hak-hak dasar oleh pemerintah daerah secara objektif dan partisipatif. Dengan cara ini, diharapkan akan terwujud praktik-praktik baik yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penilaian HAM
Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., yang lebih akrab disapa Kang Asep, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komnas HAM. Ia menggarisbawahi bahwa Pemkab Subang sangat terbuka terhadap upaya peningkatan kualitas laporan aksi HAM.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan perhatian Komnas HAM. Kunjungan ini adalah motivasi bagi kami untuk memperbaiki laporan aksi HAM dan meningkatkan pelayanan publik dengan perspektif HAM,” ujar Kang Asep. Insight ini menunjukkan keterbukaan pemerintah daerah dalam kolaborasi untuk memperbaiki pelaksanaan hak asasi manusia di Subang.
Strategi Pelaksanaan Penilaian HAM yang Efektif
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas laporan ke depan. Dalam penilaian ini, Komnas HAM berfokus pada norma dan prinsip HAM internasional yang bertujuan untuk mendorong praktik-praktik baik di tingkat pemerintah daerah.
Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Ibu Endang Sri Melani, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penilaian ini bersifat independen dan tidak seperti yang dilakukan oleh kementerian. “Kami ingin melihat praktik-praktik baik di daerah seperti Subang terutama dalam empat hak yang kami nilai, yaitu hak atas pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan pangan,” jelasnya. Penilaian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif, yang mencakup asesmen, pengumpulan data, wawancara dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta verifikasi dan pembahasan hasil dengan pemerintah daerah.
Dengan pemilihan Kabupaten Subang sebagai lokasi penilaian, terlibat alasan yang cukup kuat, mengingat Subang dikenal sebagai daerah penghasil padi terbesar di Jawa Barat. Ini menjadi relevan dalam penilaian aspek hak atas pangan, yang merupakan salah satu fokus besar dalam pemenuhan hak asasi manusia.
“Harapannya, hasil penilaian ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi refleksi kolektif dan mendorong komitmen HAM di daerah,” tambah Ibu Endang. Penilaian ini bertujuan untuk mengangkat, mendokumentasikan, dan mempromosikan praktik-praktik baik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain.
Dengan pelaksanaan audiensi ini, Kabupaten Subang berharap dapat menjadi salah satu model dalam penguatan pemenuhan hak asasi manusia di tingkat kabupaten. Melalui praktik-praktik yang berpihak pada masyarakat, diharapkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga dapat diperkuat.