SUBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Subang kembali melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Subang pada hari Selasa (15/10/2024). Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang terjadi pada bulan lalu, yaitu pada 23/09/2024, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran di delapan desa yang ada di Kecamatan Binong.
Demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Subang, LSM Pendekar melakukan unjuk rasa ke kejaksaan negeri. Uniknya, dalam aksi kali ini, mereka tidak membawa peralatan sound system atau atribut lain yang biasanya menjadi ciri khas kegiatan unjuk rasa, yang menandakan keseriusan mereka dalam menyampaikan aspirasinya.
Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum
“Kami yakin bahwa Kejaksaan Negeri Subang tidak indiferen terhadap permasalahan ini,” ujar Feri Mustaqim selaku Ketua Umum LSM Pendekar. Pernyataan ini menunjukkan kepercayaan LSM Pendekar terhadap kapasitas dan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Mereka percaya bahwa lembaga hukum tidak akan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, terutama dalam memberantas praktik mafia anggaran yang cenderung menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam aksi ini, Feri Mustaqim didampingi oleh kuasa hukum, Asep Saefuloh, S.H, serta anggota lainnya, termasuk Dewan Pembina Wahyudin dan Sekretaris Jenderal Ahmad Bungsu. Mereka semua menunjukkan soliditas dan tekad untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik di daerah tersebut.
Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut
LSM Pendekar mengajukan pertanyaan mengenai progres pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran di delapan desa dalam Kecamatan Binong. Mereka juga menekankan bahwa sudah ada bukti tambahan yang diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendukung laporan tersebut. Santun namun tegas, mereka meminta transparansi dalam proses hukum ini.
Kedatangan LSM Pendekar disambut positif oleh Reza Ferdian, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, yang menjelaskan bahwa laporan dari LSM Pendekar sudah mulai ditindaklanjuti. “Kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mengecek apakah desa-desa di Kecamatan Binong sudah diaudit. Dan ternyata, audit sudah dilakukan,” tuturnya.
Reza Ferdian juga menambahkan bahwa mereka sedang melakukan penelusuran terkait aset tanah atau bengkok yang disewakan. “Semua ini menjadi fokus kami untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran di daerah ini,” imbuhnya.
Dewan Pembina LSM Pendekar, Wahyudin, dan Ketua Umum LSM Pendekar, Feri Mustaqim, menegaskan pentingnya penanganan serius oleh Kejaksaan Negeri Subang terhadap laporan yang mereka ajukan. “Jika pihak kejaksaan tidak menanggapi dengan serius, kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke kantor kejaksaan dan juga akan melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya dengan tegas.
LSM Pendekar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keterbukaan dan keadilan untuk masyarakat. “Kami akan bertindak jika tidak ada kemajuan. Keadilan harus ditegakkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas mereka, menutup pernyataan dengan semangat juang.