Siaran Daerah
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
  • Login
Writy.
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Siaran Daerah
No Result
View All Result

Jurnalis Laporkan Toko Obat “Kordi” ke Polisi

Jurnalis Laporkan Toko Obat “Kordi” ke Polisi

BacaJuga

TNI POLRI Kecamatan Waluran Bantu Evakuasi Kendaraan Laka Lalin

TNI POLRI Kecamatan Waluran Bantu Evakuasi Kendaraan Laka Lalin

Ibu Menggendong Anak Saat Melawan Terjangan Banjir di Puncak Bogor

Ibu Menggendong Anak Saat Melawan Terjangan Banjir di Puncak Bogor

www.siarandaerah.id – Kasus pencemaran nama baik kini kembali mencuat di Tangerang. Seorang jurnalis, Yusrizal, bersama ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri, serta pengacara Coki Siregar, melapor ke Mapolrestro Tangerang Kota. Mereka mengklaim bahwa nama baik Yusrizal telah dicemarkan oleh sebuah toko obat di wilayah tersebut yang diduga menjual obat terlarang.

Laporan ini, dengan nomor LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023. Ini menandakan seriusnya tuduhan yang dihadapi, mengingat pencemaran nama baik merupakan isu hukum yang sangat sensitif.

Pencemaran Nama Baik dan Tanggung Jawab Hukum

Pencemaran nama baik menjadi perhatian besar di dunia jurnalistik. Kasus ini dimulai ketika Yusrizal mendapat informasi bahwa toko obat tersebut menjual obat golongan G, yang tergolong dalam kategori obat terlarang. Sebagai jurnalis, Yusrizal melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tetapi malah mendapati bukti yang mengejutkan.

Foto rekaman CCTV yang menunjukkan wajah Yusrizal dan rekannya kemudian disebarluaskan dengan label “wajah pungli”. Tindakan ini jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik. Pasal 311 KUHP mengatur bahwa tindakan pencemaran nama baik secara tertulis dapat dikenakan sanksi hukum ketat, selama pihak yang dituduh tidak dapat membukti kebenaran atas tuduhan tersebut.

Strategi Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Dalam menangani masalah pencemaran nama baik, penting untuk memiliki strategi yang tepat. Yusrizal dan timnya telah melakukan langkah yang benar dengan melaporkan ke polisi. Laporan ini mencerminkan komitmen mereka terhadap prinsip keadilan. Menurut Coki Siregar, tindakan melapor bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.

Dalam kasus Yusrizal, unsur-unsur Pasal 311 KUHP telah terpenuhi, sehingga pihak kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Bukti yang cukup dan konfirmasi yang jelas akan menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjebak dalam lingkaran fitnah.

Previous Post

Direksi PPJ Dilantik, Bima Arya: Saya Ingin Meningkatkan yang Baik Menjadi Lebih Baik

Next Post

Mobil Tangki CPO Diduga Angkut Minyak Ilegal dari Sumsel ke Pekanbaru

Rekomendasi

Gelar Pasukan Siap Amankan HUT ke-80 RI Menurut Danpaspampres

Gelar Pasukan Siap Amankan HUT ke-80 RI Menurut Danpaspampres

Desakan Pemkot Untuk Percepatan Penanganan Longsor Saleh Danasasmita

Desakan Pemkot Untuk Percepatan Penanganan Longsor Saleh Danasasmita

Menteri Siap Kunjungi Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Menteri Siap Kunjungi Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Abdi Nagri Mengunjungi Warga di Kota Bogor

Abdi Nagri Mengunjungi Warga di Kota Bogor

Istri Menteri UMKM Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Perjalanan ke Eropa di Medsos

Istri Menteri UMKM Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Perjalanan ke Eropa di Medsos

Pengajian Rutin Pemdes Cimenteng Bertema Spirit Hijrah untuk Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan

Pengajian Rutin Pemdes Cimenteng Bertema Spirit Hijrah untuk Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan

68 Koperasi Merah Putih di Bogor Sudah Terbentuk

68 Koperasi Merah Putih di Bogor Sudah Terbentuk

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
Siaran Daerah

© 2025 Siaran Daerah - All rights reserved.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2025 Siaran Daerah - All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?